DPRD Sahkan RPJPD Lamsel 2025-2045

DPRD Lamsel mengesahkan RPJPD Kabupaten Lamsel 2025-2045 di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Senin (22/7/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2025-2045.

Pengesahan itu pada Rapat Paripurna DPRD Lamsel dalam mengambil Keputusan Raperda tentang RPJPD Lamsel 2025-2045 di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Senin (22/7/2024).

Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo sepakat.

Para fraksi itu menerima, menyetujui, dan mengesahkan RPJPD 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah Lamsel.

Pemkab Lamsel dan DPRD setempat menandatangani kesepakatan tersebut.

Sekdakab Lamsel, Thamrin, mengatakan, pengesahan ini menjadi tonggak penting merencanakan pembangunan Lamsel untuk 20 tahun mendatang.

Thamrin menyebut, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan.

“RPJPD ini tak hanya jadi arah kebijakan pembangunan tapi juga cerminan cita-cita, dan harapan masyarakat Lamsel mencapai kesejahteraan berkelanjutan,” katanya. 

RPJPD, jelas ia, mencakup berbagai program strategis yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lamsel, memperkuat ekonomi daerah, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. 

DRPJPD ini ada lima fokus utama, antara lain meningkatkan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. 

Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta pengembangan industri kreatif dan UMKM. 

Lalu, pendidikan dan pelatihan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap menghadapi tantangan global. 

“Juga mengelola sumber daya alam berkelanjutan, reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya. (ptm)

Related posts

Leave a Comment